Tugas dan Fungsi
Kepala Dinas :
- Penyusunan dan penetapan perencanaan dinas;
- Perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dibidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, energi dan sumber daya mineral;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, energi dan sumber daya mineral;
- Pembinaan dan Pelaksanaan Tugas dibidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, energi dan sumber daya mineral;
- Pembinaan pengelolaan ketatausahaan dinas;
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dinas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretaris :
- Penyusunan dan Pelaksanaan program dan anggaran;
- Pelaksanaan Pelayanan administratif;
- Melaksanakan administrasi keuangan, kepegawaian dan ketatausahaan serta urusan rumah tangga dan barang milik negara/daerah;
- Melaksanakan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, dokumentasi, perundang-undangan, serta analisis jabatan;
- Melaksanakan urusan protokol, humas dan rumah tangga;
- Melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala DPMPTSP.
Kasubbag Keuangan :
- Menyiapkan penyelenggaraan urusan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan;
- Mengkoordinasi urusan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan;
- Melaksanakan Pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan;
- Melaksanakan pengadministrasian urusan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan;
- Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan urusan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan;
- Pelaporan kegiatan penyelenggaraan urusan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kasubbag Perencanaan :
- Menyiapkan rumusan program dan anggaran;
- Mengkoordinasikan rumusan program dan anggaran;
- Melaksanakan penyusunan program dan anggaran;
- Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
- Pelaporan kegiatan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kasubbag Umum dan Kepegawaian :
- Melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan dinas;
- Melaksanakan urusan tata usaha dinas;
- Melaksanakan urusan perlengkapan dan rumah tangga dinas;
- Melaksanakan penataan barang milik negara/daerah;
- Melaksanakan pengadministrasi urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan, urusan administrasi aparatur sipil negara, urusan perlengkapan, rumah tangga, penataan barang milik negara/daerah;
- Melaksanakan evaluasi urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan, urusan administrasi aparatur sipil negara, urusan perlengkapan, rumah tangga, penataan barang milik negara/daerah;
- Pelaporan kegiatan urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan, urusan administrasi aparatur sipil negara, urusan perlengkapan, rumah tangga, penataan barang milik negara/daerah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kabid Pelayanan Perizinan dan Perizinan Non Usaha :
- Menyusun pedoman pelaksanaan tugas perizinan dan non perizinan;
- Memberi pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan dinas;
- Melakukan konsultasi dan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait dalam penyelenggaran perizinan dan non perizinan;
- Melakukan konsultasi dan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan;
- Mengelola administrasi perizinan dan non perizinan dengan mengacu pada prinsip koordinasi integrasi, sinkronisasi dan keamanan berkas;
- Melakukan Penyederhanaan persyaratan, jumlah dan jenis perizinan bersama-sama dengan unsur terkait lainnya;
- Menginventarisir permasalahan dan menemukan pemecahan masalah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala DPMPTSP
Kasi Pelayanan Perizinan dan Perizinan Non Usaha :
- Penyusunan program dan rencana kegiatan pelayanan perizinan dan perizinan non usaha;
- Penyiapkan alat bantu aplikasi (system) pelayanan terpadu;
- MelakukanĀ pemeliharaan data base perizinan;
- Melakukan penyiapan bahan dan pengelolaan pelayanan perizinan dan perizinan non usaha;
- Melakukan Koordinasi dengan petugas layanan dinas;
- Melakukan pengawasan terhadap petugas layanan perizinan;
- Menyiapkan bahan informasi pemohon/masyarakat yang berkaitan dengan perizinan, mekanisme dan persyaratan;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya baik lisan maupun tertuis guna dijadikan bahan pertimbangan Kepala Bidang dalam mengambil kebijakan;
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pemberian legalitas pelayanan perizinan dan perizinan non usaha dengan mengumpulkan dan mempelajari bahan agar pelaksanaan pemberian legalitas sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Membuat pedoman surat penertiban pelayanan dan perizinan non usaha dengan cara menyiapkan pedoman yang berlaku, mempelajari, menganalisa bahan, dan melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait supaya perizinan yang diterbitkan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Memproses penertiban pelayanan perizinan dan perizinan non usaha yang telah dilimpahkan dengan cara melakukan survey, koordinasi dengan instansi terkait dan mengolah data agar surat izin diterbitkan dapat dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Mengadministrasikan pelayanan perizinan dan perizinan non usaha melalui pemantauan dan pengendalian agar dapat diketahui jumlah surat pelayanan perizinan non usaha yang dikeluarkan setiap tahun;
- Menyusun tata laksana, prosedur tetap non perizinan dengan mengumpulkan dan mempelajari bahan guna terwujudnya pelayanan prima; dll
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kasi Pendataan dan Penetapan :
- Melakukan Penyusunan data-data perizinan yang telah dilaksanakan/dikeluarkan oleh dinas sebagai bahan pelaksanaan evaluasi
- Menyiapkan jenis-jenis pelayanan perizinan termasuk prosedur mekanisme dan persyaratan;
- Menyiapkan produk hukum sebagai dasar pelaksanaan pelayanan perizinan;
- Menyiapakan data-data pendukung pelayanan perizinan seperti data pemohon dan berkas-berkas persyaratan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Bidang terkait.
Kasi Evaluasi dan Penyuluhan:
- Menyiapkan bahan-bahan untuk kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian pelayanan perizinan kepada masyarakat;
- Melakukan kegiatan evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan pelayanan perizinan;
- Menyiapkan bahan-bahan informasi dan penyuluhan;
- Memberikan informasi/publikasi pelayanan dan perizinan kepada masyarakat luas dan instansi pemerintah baik melalui media massa;
- Menerima pengaduan yang datang dari masyarakat maupun instansi pemerintah serta menindaklanjuti pengaduan tersebut; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kabid Penanaman Modal :
- Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan bidang penanaman modal;
- Menyelenggarakan program dan kegiatan bidang penanaman modal;
- Memeriksa, memaraf dan menandatangani naskah dinas bidang penanaman modal;
- Mengawasi/monitoring dan mengevaluasi kegiatan pada seksi;
- Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga/instansi lain dibidang penanaman modal;
- Mengawasi/monitoring dan mengevaluasi kegiatan dibidang penanaman modal;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas kepala bidang; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas terkait dengan tugasĀ dan fungsinya.
Kasi Promosi dan Kerjasama :
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan strategis pelaksanaan kegiatan promosi dan kerjasama;
- Penyiapan bahan Penyusunan program dan kegiatan promosi dan kerjasama;
- Penyiapan bahan pengumpulan data informasi mengenai daya tarik dan peluang;
- Penyiapan bahan perumusan dan penetapan kegiatan promosi baik di dalam maupun diluar negeri;
- Penyiapan bahan fasilitasi kemitraan antara usaha mikro kecil, menengah dan besar;
- Penyiapan bahan rencana tahunan dan menetapkan sasaran kegiatan promosi sesuai dengan rencana strategis melalui seminar, konferensi, lokakarya tema usaha dan atau kegiatan sejenisnya;
- Penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan promosi dan kerjasama; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kasi Monitoring dan Evaluasi :
- Melaksanakan pembinaan pegawai pada lingkup sub bidang;
- Melaksanakan arahan dan bimbingan kepada pegawai pada lingkup sub bidang;
- Melaksanakan instruksi pelaksanaan tugas lingkup sub bidang;
- Melaksanakan penyusunan program kegiatan lingkup sub bidang;
- Melaksanakan pedoman dan standar operasional prosedur (SOP) monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- Melaksanakan evaluasi laporan kegiatan penanaman modal serta penghimpunan data penyusunan laporan perkembangan realisasi penanaman modal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kasi Pengembangan dan Investasi :
- Menyiapkan bahan dalam melakukan inventarisasi data-data peluang investasi dan rencana pengembangan investasi daerah;
- Menyiapkan, mengumpulkan dan mengolah data potensi daerah di bidang penanaman modal;
- Melaksanakan penelitian, mengkaji potensi daerah dan menyusun pengembangan sistem informasi penanaman modal;
- Mengelola, memberdayakan dan mengembangkan penanaman modal dalam negeri/penanaman modal asing di daerah;
- Menyiapkan dan menyusun laporan serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kabid Informasi Pengaduan, Dokumentasi Data, Pengendalian dan Pengawasan :
- Melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengaduan pengawasan evaluasi pelaporan kegiatan bidang;
- Melaksanakan pengumpulan data, informasi permasalahan kebijaksanaan teknis yang berhubungan dengan informasi pengaduan dokumentasi data;
- Mengevaluasi dan mempertanggung jawabkan hasil kinerja bawahan;
- Melaksanakan penanganan pengaduan perizinan;
- Menyelenggarakan pengelolaan pengawasan, pengendalian dan pengaduan perizinan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian :
- Melaksanakan pembinaan/pengendalian, pengawasan, pemantauan dan koordinasi pelaksanaan penanaman modal;
- Penyelenggaraan analisis kebutuhan dan pengembangan pengawasan dan pengendalian;
- Penyimpanan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian kegiatan izin penanaman modal;
- Pelaksanaan pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan pengawasan perizinan;
- Menyiapkan bahan dalam melakukan inventarisasi data-data peluang investasi dan rencana pengembangan investasi daerah;
- Menyiapkan, mengumpulkan dan mengolah data potensi daerah dibidang penanaman modal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kasi Pengelolaan dan Dokumentasi Data :
- Pelaksanaan penyusunan pelaporan bahan di bidang dokumentasi data;
- Melaksanaan penyusunan bahan pengkajian koordinasi di bidang dokumentasi data;
- Melaksanakan pengkajian perumusan teknis bidang dokumentasi data;
- Penyusunan bahan pengkajian pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan di bidang dokumentasi data;
- Melaksanakan penyusunan pengkajian pemutakhiran dokumentasi data;
- Melaksanakan penyusunan bahan pengkajian sosialisasi sistem informasi pelayanan perizinan dan penanaman modal;
- Melaksanakan tugas operasional di bidang dokumentasi data;
- Melaksanakan ketatausahaan di bidang dokumentasi data;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang dokumentasi data; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kasi Informasi dan Pengaduan :
- Pelaksanaan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis dan penyelenggaraan pemerintah dibidang informasi dan pengaduan;
- Pelaksanaan penyusunan dibidang pelayanan informasi dan pengaduan;
- Penyusunan bahan pengkajian pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintah di bidang pelayanan dan informasi;
- Melaksanakan penyusunan dan pengkajian penyelesaian pengaduan;
- Melaksanakan pengkajian sistem pelayanan informasi pengaduan;
- Melaksanakan tata usaha dibidang pelayanan informasi dan pengaduan;
- Melaksanakan tugas operasional di bidang pelayanan informasi dan pengaduan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kabid Energi dan Sumber Daya Mineral :
- Melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan evaluasi pelaporan kegiatan energi dan sumber daya mineral;
- Melaksanakan pengumpulan data, informasi permasalahan kebijaksanaan teknis yang berhubungan dengan energi dan sumber daya mineral;
- Penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah;
- Pengelolaan dan pemanfaatan jenis usaha pemanfaatan panas bumi langsung (wisata, agrobisnis, industri dan lainnya);
- Pengelolaan dan pemungutan pajak daerah dibidang energi dan sumber daya mineral; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Energi :
- Menyiapkan bahan penyusunan inventarisasi dan konservasi energi serta pemanfaatan energi;
- Mengumpulkan data dan informasi, mengkaji dan mengusulkan rencana untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi yang ada maupun energi alternatif lainnya;
- Menyusun bahan pengembangan dan pemanfaatan panas bumi;
- Melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan dan kerjasama di bidang pemanfaatan energi;
- Melaksanakan pengelolaan dan pemberian pelayanan informasi di bidang pemanfaatan energi;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Mineral :
- Menyusun rencana penyiapan bahan pelayanan perizinan, pengelolaan air bawah tanah, eksplorasi bahan galian, panas bumi tenaga teknis pengawasan, pengusahaan dan usaha jasa serta layanan informasi bidang sumber daya mineral;
- Mengumpulkan data dan informasi, mengkaji dan mengusulkan rencana untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya mineral serta pemberian rekomendasi perizinan pengelolaan sumber daya mineral;
- Melaksanakan pengelolaan dan pemberian pelayanan informasi dibidang pemanfaatn sumber daya mineral;
- Melaksanakan pengawasan, pengusahaan dan usaha jasa bidang sumber daya mineral;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kasi Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Daerah :
- Menyiapkan bahan perencanaan penyelenggaraan pengelolaan dan pemungutan pajak daerah bidang energi dan sumber daya mineral;
- Mengidentifikasi objek dan subjek pajak daerah bidang energi dan sumber daya mineral;
- Melaksanakan pengelolaan dan pemungutan pajak daerah bidang energi dan sumber daya mineral;
- Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pengelolaan dan pemungutan pajak daerah bidang energi dan sumber daya mineral;
- Mengkoordinasikan pengelolaan dan pemungutan pajak daerah bidang energi dan sumber daya mineral;
- Melakukan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan dan pemungutan pajak daerah bidang energi dan sumber daya mineral;
- Mengevaluasi penyelenggaraan pengelolaan dan pemungutan pajak daerah bidang energi dan sumber daya mineral;
- Pelaporan penyelenggaraan pengelolaan dan pemungutan pajak daerah bidang energi dan sumber daya mineral; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.