
Tentang Dinas DPMPTSP Kabupaten Rejang Lebong
Dasar Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Pembentukan Dinas PMPTSP Kabupaten Rejang Lebong merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Selanjutnya disusun susunan organisasi dan tata kerja Dinas PMPTSP Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang diatur dalam Peraturan Bupati Rejang Lebong No. 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong.
Dinas PMPTSP Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya diatur dalam Peraturan Bupati Rejang Lebong No. 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, serta bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya. Fungsi Dinas PMPTSP Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu sebagai berikut:
- perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.